Pages

Selasa, 21 Oktober 2014

Penulis-penulis Terkenal Indonesia (2)

5. Asma Nadia


Asma Nadia, salah seorang Penulis Nasional, dikenal sebagai pendiri Forum Lingkar Pena, yakni sebuah perkumpulan yang membantu penulis-penulis muda untuk mengembangkan kemampuan menulis mereka, telah banyak memperoleh penghargaan untuk karya-karyanya, dan sering menjadi pengisi materi dalam berbagai loka karya yang berkaitan dengan kepenulisan dan keperempuanan.

Motivasi lain Asma dalam menulis adalah karena dengan menulis seseorang dapat berbicara dan menyampaikan protes pada puluhan ribu orang, bahkan ratusan ribu, bisa menjangkau tempat-tempat yang jauh dan tidak terbayangkan sebelumnya. Bahkan bagi perempuan, menurut Asma, profesi menulis bisa membuatnya tetap dekat dengan keluarga.

Karya-karya Penulis Terkenal Asma Nadia
Assalamualaikum Beijing
Salon Kepribadian
Derai Sunyi[novel], mendapat penghargaan MASTERA
Preh (A Waiting), naskah drama dua bahasa
Cinta Tak Pernah Menar [kumcer] meraih Pena Award
Rembulan di Mata Ibu (2001), novel, memenangkan penghargaan Adikarya IKAPI
Dialog Dua Layar, Adikarya IKAPI, 2002
101 Dating meraih penghargaan Adikarya IKAPI, 2005
Jangan Jadi Muslimah Nyebelin!, nonfiksi, best seller.
Emak Ingin Naik Haji: Cinta Hingga Ke Tanah Suci (AsmaNadia Publishing House)
Jilbab Traveler (AsmaNadia Publishing House)
Muhasabah Cinta Seorang Istri
Catatan hati bunda

6. Dewi 'Dee' Lestari


Awalnya Dee terkenal sebagai seorang penyanyi. Tak banyak yang mengenali Dee sebagai seorang penulis sampai novelnya Supernova mulai terbit ditengah masyarakat. Seorang penulis yang katanya telah menghasilkan lebih dari 1,5 miliar rupiah dari seluruh novelnya.

Karya-karya Penulis Terkenal Dewi Lestari
Novel Supernova: Kesatria, Putri, dan Bintang Jatuh, 2001
Novel Supernova: Akar, 2002
Kumpulan Prosa dan Puisi "Filosofi Kopi" 2003
Novel Supernova: Petir, 2005
Kumpulan Cerita Rectoverso, 2008
Novel Perahu Kertas, 2009
Kumpulan Cerita Madre, 2011
Novel Supernova: Partikel, 2012

7. Mira W


Mira Widjaja (Wong), atau lebih dikenal dengan nama pena Mira W. (lahir 13 September 1951; umur 63 tahun), adalah novelis Indonesia. Terlahir dari keluarga keturunan Tionghoa, ia dikenal sebagai salah satu penulis novel-novel roman populer di Indonesia. Ayahnya, Othniel, adalah pelopor industri perfilman di Indonesia. Mira menulis novel dengan berbagai genre, termasuk roman, kriminal, dan kehidupan rumah sakit. Ia berprofesi sebagai dokter sebelum menjadi penulis. (id.wikipedia.org)

Buku-buku yang fenomenal, seperti judul Cinta Sepanjang Amazon, mengangkat penulis yang juga berprofesi dokter umum ini menjadi diperingkat ketiga di Indonesia. Beliau telah menulis karya lebih dari 20 novel yang laku keras di pasar. Perkiraan keuntunggannya lebih dari Rp 2 M.

Karya-karya Penulis Terkenal Mira W.
Nada Tanpa Kata
Birunya Skandal
Serpihan Cinta Bipolar
Di Bibirnya Ada Dusta
Cinta Menyapa Dalam Badai
Firdaus Yang Hilang
Surat buat Themis

Penulis-penulis Terkenal Indonesia

Buku merupakan salah satu sumber pengetahuan yang tidak ada matinya. Di Indonesia terdapat banyak sekali tokoh-tokoh penulis terkenal yang tentu saja memegang peranan penting dalam dunia ke-penulisan Nasional. Jajaran penulis terkenal dengan berbagai karya best-sellernya ini akhirnya menjadi buah cipta yang mampu meningkatkan minat baca masyarakat, dan pada akhirnya memang menunjukkan peran yang penting dalam peningkatan minat baca di Indonesia. Beberapa pengarang itu tak lain adalah:

1. Andrea Hirata


 Lahir di Belitung, 24 Oktober 1976, penulis ini merupakan salah satu novelis terkenal yang telah merevolusi dunia Sastra Indonesia. Berasal dari Pulai Belitung provinsi bangka belitung dengan novel perdananya adalah Laskar Pelangi.

Novel Laskar pelangi merupakan salah satu novel paling laris di Indonesia sejak tahun 2006 hingga saat ini, menurut beberapa sumber Laskar Pelangi telah berhasil di jual dalam 600.000 exp. Selain itu, novel ini telah diadaptasi menjadi berbagai bentuk seni lain, seperti Film, Lagu, dan Drama musikal.

Karya-karya Penulis Terkenal Andrea Hirata

Laskar Pelangi
Sang Pemimpi
Edensor
Maryamah Karpov
Padang Bulan & Cinta di Dalam Gelas (2010)
Sebelas Patriot (2011)
Laskar Pelangi Song Book (2012).

2. Habiburrahman El Shirazy


Habiburrahman El Shirazy pernah dinobatkan sebagai Novelis No.1 Indonesia oleh INSANI UNIVERSITAS DIPONEGORO (UNDIP) Semarang. Novelis lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir ini juga dikenal sebagai sosok sutradara, dai, dan penyair.

Selain di Indonesia, Karya-karyanya banyak diminati juga di mancanegara seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Hongkong, Taiwan dan Australia. Banyak yang menilai karya-karya fiksi kang Abik dapat membangun jiwa dan menumbuhkan semangat berprestasi pembaca-nya. Di antara karya-karyanya yang telah beredar di pasaran dan berhasil menjadi salah satu novel fiksi terlaris di Indonesia yang dicetak sampai dengan 160 ribu eksemplar hanya dalam jangka waktu tiga tahun adalah Ayat-Ayat Cinta, yang telah diadaptasi menjadi film pada 2008.

Karya-karya Penulis Terkenal Habiburrahman El Shirazy

Diatas Sajadah Cinta (telah disinetronkan Trans TV, 2004),
Ayat-Ayat Cinta (Republika-Basmala, 2004)
Ketika Cinta Berbuah Surga (MQS Publishing, 2005)
Pudarnya Pesona Cleopatra (Republika, 2005)
Ketika Cinta Bertasbih (Republika-Basmala, 2007),
Ketika Cinta Bertasbih 2 (Republika-Basmala, 2007)
Dalam Mihrab Cinta (Republika-Basmala, 2007).

3. Darwis Tere Liye


Darwis Tere Liye atau biasa dikenal “Tere Liye” merupakan nama pena yang diambil dari bahasa India dengan arti : untukmu, untuk-Mu. Karya-nya selalu sukses membuat pembaca merenung, gaya bahasa yang sederhana, mudah dimengerti, namun terangkai dengan indah adalah kesan yang akan dirasakan setiap pembaca tulisannya. Dengan kepiawaiannya merangkai kata, cerita, dan makna tak heran jika hampir seluruh novel Tere Liye sukses meraih Best Seller.

Karya-karya Penulis Terkenal Darwis Tere Liye
Daun Yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin (Gramedia Pustaka Umum,2010)
Pukat (Penerbit Republika, 2010)
Burlian (Penerbit Republika, 2009)
Hafalan Sholat Delisa (Penerbit Republika, 2005)
Moga Bunda Disayang Allah (Penerbit Republika, 2005)
The Gogons Series : James & Incridible Incodents (Gramedia Pustaka Umum, 2006)
Bidadari – Bidadari Surga (Penerbit Republika, 2008)
Sang Penandai (Penerbit Serambi, 2007)
Rembulan Tenggelam di Wajahmu (Grafindo 2006 & Republika 2009)
Mimpi-Mimpi Si Patah Hati (Penerbit AddPrint, 2005)
Cintaku Antara Jakarta dan Kualal Lumpur (Penerbit AddPrint, 2006)
Senja Bersama Rosie (Penerbit Grafindo, 2008)
Eliana, Serial Anak-Anak Mamak

4. Hilman Hariwijaya



Pria yang dikenal melalui cerita pendek yang berjudul Lupus ini, pertama kali menerbitkan cerpennya pada majalah 'Hai' dibulan Desember 1986, yang kemudian dibukukan menjadi sebuah novel."

Pengarang satu ini pernah dikenal degan julukan "˜Jago Ngocol se-Indonesia" karena serial Lupus-nya. Di awal tahun 90-an, sosok Lupus menjadi ikon di kalangan anak muda, dengan rambut sedikit gondrong berjambul dan selalu mengunyah permen. Kisah Lupus sendiri menggambarkan gaya hidup remaja yang hampir selalu diselingi dengan humor segar.

Motivasi Hilman menjadi penulis berawal dari kecemburuan terhadap teman-temannya yang memilki keahlian sehingga terkenal, maka ia pun ingin mengalami hal yang sama. Dipilihnyalah menulis sebagai jalan utamanya. Meski disepelekan oleh sebagian orang, namun ia tak pernah surut dari keinginannya menjadi penulis.


Karya-karya Penulis Terkenal Hilman Hariwijaya
Lupus
Olga
Lulu
Keluarga Hantu
Vanya
Vladd, dan masih banyak lagi

bersambung....

Senin, 20 Oktober 2014

Patah Hati



Patah hati tidak bisa ditolak oleh sebagian pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Patah hati merupakan emosi di mana keadaan mental tak lagi memiliki semangat, gairah dan diliputi oleh kekecewaan karena peristiwa yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pasangan.

Sebagian besar orang menjadikan patah hati sebagai titik kehancuran, di mana harapan musnah, cinta lenyap. Namun, sebagian justru menjadikan rasa sakit itu sebagai titik balik yang memicu keinginan untuk mempertahankan diri dari rasa sakit yang berikutnya atau yang lebih parah.Efek dari patah hati ini menimbulkan harga diri yang terluka, rasa terhina, malu, maupun kehilangan kepercayaan diri.

Cinta dan Patah hati muncul secara bergantian. Saat terpuruk, seseorang biasanya membutuhkan sandaran maupun pihak lain yang bisa memberikan motivasi. Kenyataan tak serupa dengan harapan dan situasi bisa menjadi sangat sensitif. Waktu bisa menyembuhkan kekecewaan tapi rasa kecewa, sakit hati tidak akan pernah hilang untuk selamanya dari memori yang tersakiti.

Perceraian



Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.

Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Ada beberapa macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.

Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.


Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);

2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;

4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).

2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.

5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.

6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

7. Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).

Jumat, 17 Oktober 2014

Syarat-syarat Pernikahan


Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut ini:
1.  Fotocopy KTP
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3   & 3×4
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Pernikahan

Pernikahan sejatinya adalah sebuah perjalanan hidup baru bagi dua sejoli yang telah memantapkan untuk berkeluarga sampai mati. Semua pasangan berharap bahwa pernikahan mereka akan langgeng sampai akhir hayat, melahirkan anak-anak yang cerdas dan saleh, serta hidup mapan dan berkecukupan. Namun, pernikahan nilainya jauh lebih dari sekedar apa yang terlihat. Pernikahan adalah sarana beribadah pula pada Tuhan, di mana tiap-tiap insan menjaga kesuciannya dari perzinahan dengan memiliki pasangan resmi.

Mengutip dari Wikipedia:
“Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.”

Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. 

Pernikahan dalam sudut pandang agama Islam



"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Itu merupakan rumusan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Pernikahan merupakan suatu proses pengikatan hubungan resmi antara dua individu yang memiliki nilai mulia. Tujuan pernikahan itu sendiri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia sampai akhir hayat dan mendapatkan berkah Tuhan.

Sesuai dengan rumusan di atas, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.


 Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan.

      Selain itu perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya."

Dari pasal tersebut diketahui bahwa agama hanya mengakui pernikahan se-agama saja. Kemudian ada lagi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
 
 
Blogger Templates