Perkawinan
merupakan salah satu bagian dari kehidupan manusia. Dalam perkawinan pula akan
terlihat budaya dari masing-masing mempelai. Dalam sistem perkawinan orang
Bugis, dikenal 3 perkawinan ideal yaitu Assialang Maola (perkawinan antara
saudara sepupu derajat kesatu, baik dari pihak ayah maupun ibu), Assialanna
Memang (perkawinan antara saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah
maupun ibu), dan Ripaddeppe’ Abelae (perkawinan antara saudara sepupu derajat
ketiga, baik dari pihak ayah maupun ibu atau masih mempunyai hubungan
keluarga).
Ada juga
perkawinan yang dilarang dan dianggap sumbang (salimara’), yaitu perkawinan
antara anak dengan ibu / ayah, perkawinan antara saudara sekandung, perkawinan
antara menantu dan mertua, perkawinan antara paman / bibi dengan kemenakan, dan perkawinan antara kakek / nenek dengan cucu.
Tahap-tahap
perkawinan terdiri dari Lamaran (Lettu),
Kesepakatan Pernikahan, Mengundang, Pembersihan. Waktu Lamaran, keluarga calon
mempelai laki-laki akan datang berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan
untuk menyatakan keinginannya untuk melamar. Kemudian Kedua belah pihak akan
membicarakan soal waktu pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan
tersebut.
Setelah
terjadi kesepakatan, makan akan dilakukan Madduppa
yaitu mengundang, di mana kaum kerabat – tetangga diundang dalam acara
pernikahan. Setelah itu, diadakan acara pembersihan, di mana untuk mappaccing ini biasanya dilakukan oleh
kaum bangsawan. Ritual ini dilakukan pada malam sebelum akad nikah di mulai, dengan
mengundang para kerabat dekat sesepuh dan orang yang dihormati untuk
melaksanakan ritual ini, cara pelaksanaannya dengan menggunakan daun pacci
(daun pacar), kemudian para undangan di persilahkan untuk memberi berkah dan
doa restu kepada calon mempelai, konon bertujuan untuk membersihkan dosa calon
mempelai, dilanjutkan dengan sungkeman kepada kedua orang tua calon mempelai.
Ketika hari
pernikahan tiba maka akan dilakukan proses mappaendre
balanja, yaitu sebuah prosesi di mana mempelai laki-laki datang bersama
rombongan kerabatnya dengan membawa berbagai barang kebutuhan yang sesuai dari kesepakatan
pernikahan. Sampai di rumah mempelai wanita langsung diadakan upacara
pernikahan, dilanjutkan dengan akad nikah. Pada pesta itu biasa para tamu
memberikan kado tau paksolo’.