Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki pengertian, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi di atas, Hutan mempunyai unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.