Pages

Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Oktober 2014

Perkawinan Dalam Suku Bugis




Perkawinan merupakan salah satu bagian dari kehidupan manusia. Dalam perkawinan pula akan terlihat budaya dari masing-masing mempelai. Dalam sistem perkawinan orang Bugis, dikenal 3 perkawinan ideal yaitu Assialang Maola (perkawinan antara saudara sepupu derajat kesatu, baik dari pihak ayah maupun ibu), Assialanna Memang (perkawinan antara saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah maupun ibu), dan Ripaddeppe’ Abelae (perkawinan antara saudara sepupu derajat ketiga, baik dari pihak ayah maupun ibu atau masih mempunyai hubungan keluarga).

Ada juga perkawinan yang dilarang dan dianggap sumbang (salimara’), yaitu perkawinan antara anak dengan ibu / ayah, perkawinan antara saudara sekandung, perkawinan antara menantu dan mertua, perkawinan antara paman / bibi dengan kemenakan, dan  perkawinan antara kakek / nenek dengan cucu.

Tahap-tahap perkawinan terdiri dari Lamaran (Lettu), Kesepakatan Pernikahan, Mengundang, Pembersihan. Waktu Lamaran, keluarga calon mempelai laki-laki akan datang berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk menyatakan keinginannya untuk melamar. Kemudian Kedua belah pihak akan membicarakan soal waktu pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, makan akan dilakukan Madduppa yaitu mengundang, di mana kaum kerabat – tetangga diundang dalam acara pernikahan. Setelah itu, diadakan acara pembersihan, di mana untuk mappaccing ini biasanya dilakukan oleh kaum bangsawan. Ritual ini dilakukan pada malam sebelum akad nikah di mulai, dengan mengundang para kerabat dekat sesepuh dan orang yang dihormati untuk melaksanakan ritual ini, cara pelaksanaannya dengan menggunakan daun pacci (daun pacar), kemudian para undangan di persilahkan untuk memberi berkah dan doa restu kepada calon mempelai, konon bertujuan untuk membersihkan dosa calon mempelai, dilanjutkan dengan sungkeman kepada kedua orang tua calon mempelai.

Ketika hari pernikahan tiba maka akan dilakukan proses mappaendre balanja, yaitu sebuah prosesi di mana mempelai laki-laki datang bersama rombongan kerabatnya dengan membawa berbagai barang kebutuhan yang sesuai dari kesepakatan pernikahan. Sampai di rumah mempelai wanita langsung diadakan upacara pernikahan, dilanjutkan dengan akad nikah. Pada pesta itu biasa para tamu memberikan kado tau paksolo’.

Setelah akad nikah dan pesta pernikahan di rumah mempelai wanita selesai dilanjutkan dengan acara “mapparola” yaitu mengantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki. mappaenre botting adalah beberapa hari setelah pernikahan para pengantin baru mendatangi keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai wanita untuk bersilaturahmi dengan memberikan sesuatu yang biasanya sarung sebagai simbol perkenalan terhadap keluarga baru. Setelah itu, baru kedua mempelai menempati rumah mereka sendiri yang disebut nalaoanni alena.

Jumat, 17 Oktober 2014

Syarat-syarat Pernikahan


Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut ini:
1.  Fotocopy KTP
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3   & 3×4
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Pernikahan

Pernikahan sejatinya adalah sebuah perjalanan hidup baru bagi dua sejoli yang telah memantapkan untuk berkeluarga sampai mati. Semua pasangan berharap bahwa pernikahan mereka akan langgeng sampai akhir hayat, melahirkan anak-anak yang cerdas dan saleh, serta hidup mapan dan berkecukupan. Namun, pernikahan nilainya jauh lebih dari sekedar apa yang terlihat. Pernikahan adalah sarana beribadah pula pada Tuhan, di mana tiap-tiap insan menjaga kesuciannya dari perzinahan dengan memiliki pasangan resmi.

Mengutip dari Wikipedia:
“Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.”

Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. 

Pernikahan dalam sudut pandang agama Islam



"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Itu merupakan rumusan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Pernikahan merupakan suatu proses pengikatan hubungan resmi antara dua individu yang memiliki nilai mulia. Tujuan pernikahan itu sendiri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia sampai akhir hayat dan mendapatkan berkah Tuhan.

Sesuai dengan rumusan di atas, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.


 Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan.

      Selain itu perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya."

Dari pasal tersebut diketahui bahwa agama hanya mengakui pernikahan se-agama saja. Kemudian ada lagi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
 
 
Blogger Templates