Pages

Senin, 20 Oktober 2014

Perceraian



Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.

Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Ada beberapa macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.

Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.


Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);

2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;

4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).

2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.

5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.

6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

7. Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).

Jumat, 17 Oktober 2014

Syarat-syarat Pernikahan


Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut ini:
1.  Fotocopy KTP
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3   & 3×4
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Pernikahan

Pernikahan sejatinya adalah sebuah perjalanan hidup baru bagi dua sejoli yang telah memantapkan untuk berkeluarga sampai mati. Semua pasangan berharap bahwa pernikahan mereka akan langgeng sampai akhir hayat, melahirkan anak-anak yang cerdas dan saleh, serta hidup mapan dan berkecukupan. Namun, pernikahan nilainya jauh lebih dari sekedar apa yang terlihat. Pernikahan adalah sarana beribadah pula pada Tuhan, di mana tiap-tiap insan menjaga kesuciannya dari perzinahan dengan memiliki pasangan resmi.

Mengutip dari Wikipedia:
“Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.”

Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. 

Pernikahan dalam sudut pandang agama Islam



"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Itu merupakan rumusan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Pernikahan merupakan suatu proses pengikatan hubungan resmi antara dua individu yang memiliki nilai mulia. Tujuan pernikahan itu sendiri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia sampai akhir hayat dan mendapatkan berkah Tuhan.

Sesuai dengan rumusan di atas, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.


 Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan.

      Selain itu perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya."

Dari pasal tersebut diketahui bahwa agama hanya mengakui pernikahan se-agama saja. Kemudian ada lagi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Definisi Hutan


Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki pengertian, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dari definisi di atas, Hutan mempunyai unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.

Hutan juga merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Fungsinya untuk penampung karbondioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan juga merupakan salah satu bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Di mana pun, kita bisa menemukan hutan dari kawasan topis sampai kawasan beriklim dingin, dari dataran rendah sampai dataran tinggi.

Kamis, 16 Oktober 2014

Kepribadian Manusia (2)


5. Tipe Kepribadian Pengamat
Tipe kepribadian ini memiliki kebutuhan untuk mengetahui dan memahami segala sesuatu, dan tidak terlihat bodoh. Sisi terbaik dari tipe kepribadian ini yaitu analitis, berpendirian teguh, sensitif, bijaksana, objektif, dan mandiri. Namun, sisi buruknya, sok pintar, kikir, keras kepala, sering menjauhkan diri dari lingkungan, dan suka mengkritik orang lain.

6. Tipe Kepribadian Pencemas
Tipe ini memiliki kebutuhan akan rasa aman. Sisi terbaik dari pribadi ini adalah mereka setia, perhatian, hangat, cerdas, praktis, suka membantu, dan bertanggung jawab. Namun, sisi terburuknya adalah terlalu cemas, senang menguasai, tidak bisa diduga, paranoia, kaku, dan defensif.

7. Tipe kepribadian Petualang
Tipe ini mempunyai kebutuhan untuk merasa gembira dan melakukan kegiatan yang menyenangkan. Mereka punya sisi terbaik berupan spontanitas, imajinatif, antusias, gesit, memesona, dan selalu ingin tahu. Sisi terburuk mereka adalah narsistik, impulsif, tidak fokus, tidak disiplin, posesif, maniak, dan merusak diri sendiri.

8. Tipe Kepribadian Pejuang
Tipe ini memiliki kebutuhan untuk mengandalkan diri sendiri dan kuat. Mereka menghindari kesan lemah serta bergantung pada orang lain. Yang terbaik dari tipe ini adalah mereks setia, energik, terus terang, memegang kendali, percaya diri, dan protektif. Yang terburuk, mereka kadang suka menguasai, memberontak, tidak sensitif, mendominasi, egosentris.

9. Tipe Kepribadian Pendamai
Tipe ini senang menjaga kedamaian, menyatu dengan orang lain, dan menghindari konflik. Yang terbaik dari tipe ini adalah mereka menyenangkan, tenang, murah hati, sabar, diplomatis, dan berpikiran terbuka. Sisi terburuk mereka, pelupa, keras kepala, obsesif, apatis, pasif-agresif.

Kepribadian Manusia (1)


Setiap orang memiliki watak dan perilaku yang berbeda-beda. Setidaknya, ada sekitar 9 tipe kepribadian yang kita kenal dalam buku Eneagram terbitan serambi, tapi tidak setiap orang sak-klek berada pada satu kepribadian. Biasanya, mereka terdiri dari 2-3 kepribadian atau bahkan lebih.

1. Tipe Kepribadian Perfeksionis
Orang perfeksionis memiliki keadilan, idealis, kejujuran, keteraturan serta disiplin diri yang tinggi. Namun dia juga memiliki sisi buruk seperti terkadang suka menghakimi, tidak luwes dalam pergaulan, dogmatis, obsesif-kompulsif, dan suka mengkritik orang lain.

2. Tipe kepribadian Penolong
Tipe penolong memiliki motivasi kebutuhan untuk dicintai, dihargai, dan untuk mengekpresikan perasaan positif mereka pada orang lain. Sisi terbaik mereka adalah mengasihi, memperhatikan, berwawasan luas, dan murah hati. Tipe terburuknya, tipe penolong rela berbuat apa saja sehingga mirip seperti martir, manipulatif, posesif,  hiseteris dan sering terpengaruh oleh orang lain.

3. Tipe kepribadian Pengejar Prestasi
Tipe ini memiliki dorongan kuat akan kebutuhan untuk menjadi orang yang produktif, meraih kesuksesan, dan menghindari kegagalan. Sisi positif dari tipe ini adalan optimis, yakin, rajin, efisien, punya inisiatif, energik, dan praktis. Sisi terburuknya, narsistik, kadang-kadang suka pamer, pendendam, dan terlalu kompetitif.

4. Tipe Kepribadian Romantis
Tipe ini dimotivasi oleh kebutuhan untuk memahami perasaannya sendiri dan agar dipahami orang lain. Tipe ini sering mencari makna dari kehidupan serta berusaha menghindari citra diri yang biasa-biasa saja. Sisi terbaik tipe ini adalah dia memiliki kehangatan, bebelas kasihan, ekspresif, kreatif, intuitif. Namun, sisi buruknya, mudah depresi, sering dikuasai rasa bersalah, terkadang jadi sok moralis, moody, dan sering tenggelam dalam pikirannya sendiri.
 
 
Blogger Templates